1. Masuk dalam Konsep SPT yang ingin diisi.
2. Buka halaman Induk.

3. Pada halaman Induk, bagian B, pastikan menjawab:
- 1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?
–> Ya - 1.b.2 Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?
–> Ya, saya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

4. Buka halaman Lampiran L-3B

5. Pada halaman L-3B, bagian A, klik tombol Edit (gambar pensil).

6. Isi jumlah penghasilan bruto setiap bulannya, lalu klik Simpan.

7. Jumlah penghasilan yang bebas pajak (Rp 500 juta dalam setahun) akan terhitung secara otomatis. PPh juga akan terhitung otomatis jika penghasilan sudah melebihi Rp 500 juta.

Demikianlah cara mengisi penghasilan usaha UMKM.
Post terkait:
- Cara membuat konsep SPT https://mitra.id/2026/03/07/coretax-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-cara-memulai-konsep-spt/