Coretax – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Cara Mengisi Harta Investasi

1. Masuk dalam Konsep SPT yang ingin diisi.

2. Buka halaman Lampiran L-1.

3. Pada halaman L-1, bagian A, nomor 3, klik tombol Tambah.

4. Isi data harta investasi.

Pada isian Deskripsi, pilih dari Dropdown yang sesuai sebagai berikut:

  • Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • Saham non bursa
  • Saham bursa
  • Obligasi perusahaan
  • Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, dll)
  • Surat Utang lainnya
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk Reksadana, dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan
  • Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
  • Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
  • Asuransi
  • Unit Link di Asuransi
  • Investasi lainnya (termasuk Cryptocurrency, Trust Fund dan Investasi lainnya)

Untuk isian lainnya:

  • Lokasi Harta: Diisi dengan Negara Lokasi Harta Investasi
  • Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP): Diisi dengan NPWP16 Penerima Investasi (jika dalam negri) atau TIN (jika luar negri). Dapat diisi dengan 0000000000000000.
  • Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi: Diisi dengan Nama Pemilik Rekening Investasi
  • Nomor Akun: Diisi dengan Nomor Rekening Investasi
  • Harga Perolehan: Diisi dengan Biaya Perolehan Harta Investasi
  • Tahun Perolehan: Diisi dengan Tahun Perolehan Harta Investasi
  • Nilai Saat Ini: Diisi dengan perkiraan nilai pasar
  • Keterangan: Diisi hanya jika terkait dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

Demikianlah cara mengisi Harta Investasi.

Post terkait:

Leave a comment