1. Masuk dalam Konsep SPT yang ingin diisi.
2. Buka halaman Lampiran L-1.

3. Pada halaman L-1, bagian A, nomor 3, klik tombol Tambah.

4. Isi data harta investasi.

Pada isian Deskripsi, pilih dari Dropdown yang sesuai sebagai berikut:
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham non bursa
- Saham bursa
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, dll)
- Surat Utang lainnya
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk Reksadana, dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan
- Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
- Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
- Asuransi
- Unit Link di Asuransi
- Investasi lainnya (termasuk Cryptocurrency, Trust Fund dan Investasi lainnya)
Untuk isian lainnya:
- Lokasi Harta: Diisi dengan Negara Lokasi Harta Investasi
- Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP): Diisi dengan NPWP16 Penerima Investasi (jika dalam negri) atau TIN (jika luar negri). Dapat diisi dengan 0000000000000000.
- Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi: Diisi dengan Nama Pemilik Rekening Investasi
- Nomor Akun: Diisi dengan Nomor Rekening Investasi
- Harga Perolehan: Diisi dengan Biaya Perolehan Harta Investasi
- Tahun Perolehan: Diisi dengan Tahun Perolehan Harta Investasi
- Nilai Saat Ini: Diisi dengan perkiraan nilai pasar
- Keterangan: Diisi hanya jika terkait dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
Demikianlah cara mengisi Harta Investasi.
Post terkait:
- Cara membuat konsep SPT https://mitra.id/2026/03/07/coretax-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-cara-memulai-konsep-spt/