Coretax – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Cara Mengisi Harta Investasi

1. Masuk dalam Konsep SPT yang ingin diisi.

2. Buka halaman Lampiran L-1.

    3. Pada halaman L-1, bagian A, nomor 3, klik tombol Tambah.

    4. Isi data harta investasi.

    Pada isian Deskripsi, pilih dari Dropdown yang sesuai sebagai berikut:

    • Saham yang dibeli untuk dijual kembali
    • Saham non bursa
    • Saham bursa
    • Obligasi perusahaan
    • Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, dll)
    • Surat Utang lainnya
    • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) termasuk Reksadana, dan investasi yang dikonversikan ke unit penyertaan
    • Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
    • Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang bukan atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
    • Asuransi
    • Unit Link di Asuransi
    • Investasi lainnya (termasuk Cryptocurrency, Trust Fund dan Investasi lainnya)

    Untuk isian lainnya:

    • Lokasi Harta: Diisi dengan Negara Lokasi Harta Investasi
    • Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP): Diisi dengan NPWP16 Penerima Investasi (jika dalam negri) atau TIN (jika luar negri). Dapat diisi dengan 0000000000000000.
    • Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi: Diisi dengan Nama Pemilik Rekening Investasi
    • Nomor Akun: Diisi dengan Nomor Rekening Investasi
    • Harga Perolehan: Diisi dengan Biaya Perolehan Harta Investasi
    • Tahun Perolehan: Diisi dengan Tahun Perolehan Harta Investasi
    • Nilai Saat Ini: Diisi dengan perkiraan nilai pasar
    • Keterangan: Diisi hanya jika terkait dengan PPS (Program Pengungkapan Sukarela)

    Demikianlah cara mengisi Harta Investasi.

    Post terkait:

    Leave a comment