Coretax – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Cara Mengajukan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

1. Masuk menu Layanan Wajib Pajak, lalu pilih Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.

2. Klik AS.04, lalu klik AS.04-01 dan klik Lanjut.

3. Klik Alur Kasus dan tunggu sejenak sampai formulir terbuka.

4. Pilih Tahun Pajak yang sesuai (misal: 2025) dan isi perkiraan omzet (Peredaran Bruto) untuk tahun tersebut. Juga isi Kota/Kabupaten yang sesuai.

5. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.

6. Scroll ke bawah. Pada bagian Dokumen Keluar, klik Create PDF.

7. Lengkapi Isian. Untuk Klasifikasi dapat diisi dengan Biasa. Untuk isian yang tidak ada tanda bintang (*) tidak wajib diisi. Lalu klik Simpan.

8. Klik Sign.

9. Tanda tangan dokumen. Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, pastikan sudah membuat Sertifikat Elektronik. Lalu klik Simpan.

10. Scroll ke bagian bawah dokumen, lalu klik Kirim.

11. Setelah berhasil, buka menu Dokumen dan unduh dokumen sebagai arsip.

Demikianlah cara memulai mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Video Panduan YouTube Direktorat Jenderal Pajak: https://youtu.be/XAfcjOiVcX0?si=GQUsntTNZkrQpgRv

Post terkait:

Leave a comment