Apa yang Dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Secara sederhana, Pajak Penghasilan dihitung dari laba, yaitu pendapatan dikurangi dengan biaya yang terkait pendapatan tersebut.

Pendapatan (omzet), disebut sebagai Penghasilan Bruto.

Sedangkan pendapatan setelah dikurangi biaya, disebut sebagai Penghasilan Neto.

Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak diwajibkan untuk memiliki pembukuan (syarat dan ketentuan berlaku). Jika tidak memiliki pembukuan, maka dari mana diketahui Penghasilan Neto atau laba WP OP tersebut?

Maka untuk menghitung Penghasilan Neto, WP OP tersebut diberikan fasilitas untuk menggunakan Norma (NPPN). Norma adalah estimasi/asumsi yang ditetapkan oleh DJP sebagai tingkat laba. Persentase Norma ditetapkan sesuai klasifikasi usaha. Hal ini dapat dilihat lebih lanjut pada PER 17/2015 Lampiran I (https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/Lampiran%201_PER_17_PJ_2015.pdf).

Disclaimer:

  • Penjelasan dalam artikel ini dimaksudkan sebagai penjelasan secara umum dengan bahasa yang praktis. Sehingga mungkin tidak menggunakan bahasa teknis yang sempurna.

Post terkait:

Leave a comment